JAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama David Bao Duong (34). Pria yang setelah ditangkap mengaku sebagai pemeran pengganti (stunt man) aktor laga ternama, Jet Lee, itu ditangkap karena kedapatan membawa 2 kg ganja.
""Tersangka David ditangkap petugas pada tanggal 17 November 2010 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia ditangkap saat menunggu tas di Terminal kedatangan IID," kata Kepala Sub Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Krisna Anggara kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT Haryono, Senin (29/11/2010).
Menurut Krisna, tersangka David yang kini ditahan di BNN itu mengaku tidak tahu bahwa tasnya berisi ganja. Ia juga membantah bahwa tas yang berisi lima bungkus plastik berisi ganja, dan dikemas dalam bungkus makanan dan bungkus sabun deterjen bukanlah miliknya.
"David mengaku tas itu milik temannya bernama Scotty, WNA yang tinggal di Los Angeles. Sebelum ke Jakarta, David bertemu Scotty yang menitipkan satu koper berwana merah," jelas Krisna.
Menurut Krisna, David mengaku kenal Scotty sejak satu tahun lalu di sebuah klub malam di California. Scotty mengatakan isi tasnya adalah pakaian, sepatu, deterjen, dan makanan ringan. Ia berpesan kepada David, nanti setelah sampai Jakarta, barang ini akan diambil teman.
"David mengaku, atas titipan koper tersebut, dia tidak dibayar," jelas Krisna. Akan tetapi, BNN masih mendalami motif David yang mengatakan barang tersebut adalah titipan. "Ini modus lama, kita masih dalami kebenarannya," ungkapnya.
Krisna mengaku heran, ganja yang dibawa David bisa lolos saat transit di Hongkong. "Sebelum sampai ke Jakarta, pesawat yang ditumpangi David transit di Hongkong. Saya heran, di Hongkong kok tidak terdeteksi," jelasnya.
Ganja yang dibawa David ini merupakan sitaan ke 16 Badan Narkotika Nasional. Ganja ini seberat 2.351, 43 gram, sebanyak 31 gram untuk keperluan laboratorium, sementara 2.321,30 gram dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan Kedubes Amerika Serikat, pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, PN Jakarta Timur, BPOM, Depkes RI, tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Senin ( 29/11/2010 ) di kantor BNN.
David yang mengaku berprofesi sebagai stock trading, dan pekerjaan sampingannya sebagai aktor, salah satunya sebagai stuntman tokoh Jet Lee, diketahui positif pengguna narkotika.
Ia dijerat dengan pasal 111 ayat 2, 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2010/11/29/15010054/Bawa.2.Kg.Ganja..Jet.Lee.Ditangkap.-5
""Tersangka David ditangkap petugas pada tanggal 17 November 2010 di Bandara Soekarno-Hatta. Ia ditangkap saat menunggu tas di Terminal kedatangan IID," kata Kepala Sub Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Krisna Anggara kepada wartawan di kantor BNN Jalan MT Haryono, Senin (29/11/2010).
Menurut Krisna, tersangka David yang kini ditahan di BNN itu mengaku tidak tahu bahwa tasnya berisi ganja. Ia juga membantah bahwa tas yang berisi lima bungkus plastik berisi ganja, dan dikemas dalam bungkus makanan dan bungkus sabun deterjen bukanlah miliknya.
"David mengaku tas itu milik temannya bernama Scotty, WNA yang tinggal di Los Angeles. Sebelum ke Jakarta, David bertemu Scotty yang menitipkan satu koper berwana merah," jelas Krisna.
Menurut Krisna, David mengaku kenal Scotty sejak satu tahun lalu di sebuah klub malam di California. Scotty mengatakan isi tasnya adalah pakaian, sepatu, deterjen, dan makanan ringan. Ia berpesan kepada David, nanti setelah sampai Jakarta, barang ini akan diambil teman.
"David mengaku, atas titipan koper tersebut, dia tidak dibayar," jelas Krisna. Akan tetapi, BNN masih mendalami motif David yang mengatakan barang tersebut adalah titipan. "Ini modus lama, kita masih dalami kebenarannya," ungkapnya.
Krisna mengaku heran, ganja yang dibawa David bisa lolos saat transit di Hongkong. "Sebelum sampai ke Jakarta, pesawat yang ditumpangi David transit di Hongkong. Saya heran, di Hongkong kok tidak terdeteksi," jelasnya.
Ganja yang dibawa David ini merupakan sitaan ke 16 Badan Narkotika Nasional. Ganja ini seberat 2.351, 43 gram, sebanyak 31 gram untuk keperluan laboratorium, sementara 2.321,30 gram dimusnahkan dengan disaksikan perwakilan Kedubes Amerika Serikat, pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, PN Jakarta Timur, BPOM, Depkes RI, tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Senin ( 29/11/2010 ) di kantor BNN.
David yang mengaku berprofesi sebagai stock trading, dan pekerjaan sampingannya sebagai aktor, salah satunya sebagai stuntman tokoh Jet Lee, diketahui positif pengguna narkotika.
Ia dijerat dengan pasal 111 ayat 2, 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2010/11/29/15010054/Bawa.2.Kg.Ganja..Jet.Lee.Ditangkap.-5
0 Comments:
Post a Comment