JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Metro Tanjung Priok berhasil menggerebek sebuah Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal di Jalan Jati IX No 9 RT 09/09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (28/11/2010).
PJTKI ilegal ini tidak memiliki izin dari Kementrian Tenaga Kerja. Di rumahnya yang berlantai tiga itu juga tidak ada plang nama PJTKI. "Kami menangkap dua orang tersangka, yakni pemilik PJTKI dan sponsor," kata Kepala Polsek Metro Tanjung Priok Komisaris Budhi Herdi.
Dari pengakuan tersangka, diketahui mereka telah mengirim 80 orang ke Malaysia dan Singapura. "Di rumahnya kami mendapatkan tiga orang calon TKI. Pada pagi hari sebelumnya mereka baru memberangkatkan lima orang TKI," kata Budhi.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2010/11/29/15002469/PJTKI.Ilegal.Digerebek.di.Priok-5
PJTKI ilegal ini tidak memiliki izin dari Kementrian Tenaga Kerja. Di rumahnya yang berlantai tiga itu juga tidak ada plang nama PJTKI. "Kami menangkap dua orang tersangka, yakni pemilik PJTKI dan sponsor," kata Kepala Polsek Metro Tanjung Priok Komisaris Budhi Herdi.
Dari pengakuan tersangka, diketahui mereka telah mengirim 80 orang ke Malaysia dan Singapura. "Di rumahnya kami mendapatkan tiga orang calon TKI. Pada pagi hari sebelumnya mereka baru memberangkatkan lima orang TKI," kata Budhi.
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2010/11/29/15002469/PJTKI.Ilegal.Digerebek.di.Priok-5
0 Comments:
Post a Comment