Jakarta
HARIAN BANGSA
"Harus dilihat visa yang dia gunakan apa. Memang ada visa on arrival bagi warga Jepang yang ingin ke Indonesia. Visa itu langsung diperoleh wisatawan begitu sampai di bandara. Tapi dengan visa ini yang bersangkutan tidak diperbolehkan melakukan agenda kerja," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Tjatur, Senin (29/11).
Tapi jika Visa yang digunakan berbentuk visa kunjungan terbatas (vitas), maka yang bersangkutan diperkenankan menggelar agenda shooting film di Indonesia. Untuk mendapatkan vitas tidaklah mudah. Sang wisatawan harus terlebih dulu mendapat izin dari Departemen Tenaga Kerja.
"Kita harus lihat visanya Miyabi langsung di pasornya. Di situ kita lihat apa dia gunakan vitas atau visa biasa. Biasanya kalau mendapat visa, sponsor yang bersangkutan meminta izin dari Depnaker. Oleh karena itu, kita akan periksa sponsornya," kata Bambang.
Ditjen Imigrasi kini telah menugasi tim bagian pengawasan untuk menyelidiki visa kunjungan Miyabi. Jika visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda Miyabi selama di Indonesia, Ditjen Imigrasi akan memberi sanksi sesuai ketentuan. "Kita likuti prosedurnya dulu. Jika memang melanggar, sponsornya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Begitupun pihak Miyabinya. Dari situ baru akan diambil tindakan," tegasnya.
Bila terbukti merlanggar ketentuan izin kunjungan, Miyabi terancam dideportasi dari Indonesia.
Demo Bandara
Puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) Kota dan Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), menolak kedatangan Miyabi ke Indonesia.
Sekretaris FPI Kabupaten Tangerang, Uwan, mengatakan, kedatangan Miyabi ke Indonesia hanya akan mendatangkan malapetaka. "Apakah bencana alam yang melanda Indonesia akhir-akhir ini masih belum cukup? Jangan tambah penderitaan masyarakat menjadi lebih parah lagi dengan kedatangan Miyabi," ujar Uwan.
Dalam aksinya, puluhan massa FPI berkumpul di gedung serbaguna Bandara Soetta. Mereka membentangkan spanduk yang berisi kecaman terhadap kedatangan bintang film dewasa asal Jepang itu.
"Kami menolak dengan keras kedatangan Miyabi ke Indonesia karena hanya akan mendatangkan malapetaka dan bencana alam di Indonesia. Kedatangan Miyabi ke Indonesia juga telah melanggar Undang-Undang Pornografi," tambah Uwan.
Tak cuma menolak kedatangan sang artis, FPI juga menolak film Hantu Tanah Kusir diputar di Kota dan Kabupaten Tangerang. Sebab, film itu dinilai syarat muatan pornografi.
"Jika masih ada yang menanyangkan film Miyabi di Kabupaten dan Kota Tangerang, akan kita boikot," ancamnya.
Miyabi dijadwalkan datang ke Tanah Air pada Senin ini untuk menghadiri pemutaran perdana film Hantu Tanah Kusir. Produser Maxima Pictures Ody Mulya Hidayat ingin menghadirkan Miyabi karena di film sebelumnya, Menculik Miyabi, perempuan seksi itu urung datang ke Jakarta.(ang)
Sumber : http://www.harianbangsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3796:ditjen-imigrasi-akan-selidiki-visa-miyabi&catid=56:terkini
0 Comments:
Post a Comment